STANDAR AKUNTANSI BELANDA
KELOMPOK NEGARA
BELANDA:
1.
AGUNG WIRO
PRABOWO (28210938)
2.
HERBAYU
RAHCMAT (23210246)
3.
JUMARIS TOHO (23210811)
4.
YAN
HASIHOLAN (29210183)
5.
YEHUDA
CHRISTIAN DYT (28210615)
STANDAR AKUNTANSI
Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradoks yang menarik.
Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative
permisif, tetapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Belanda
merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penjayian
wajar. Di Belanda, akuntansi dianggap sebagai cabang dari ekonomi usaha.
Akibatnya, banyak pemikiran ekonomi yang dicurahkan terhadap topik-topik
akuntansi dan khususnya terhadap pengukuran akuntansi.
Regulasi di Belanda tetap liberal sampai tahun 1970 ketika
undang-undang laporan keuangan tahunan diberlakukan. Di antara provisi utama
undang-undang tahun 1970 tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Laporan
keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan
hasil keuangan selama satu tahun
2.
Laporan
keuangn harus disusun sesuai dengan praktek usaha yang baik
3.
Dasar
penyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan
4.
Laporan
keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material
dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus diungkapkan secukupnya
5.
Informasi
keungan komparatif untuk periode sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan
keuangan dan catatan kaki yang menyertainya.
Kualitas laporan keuangan Belanda sangat seragam. Laporan
keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda namun dalam bahasa Inggris,
Perancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan keuangan harus memuat hal-hal
berikut: neraca, laporan laba rugi, catatan-catatan, laporan direksi, dan
informasi lain yang direkomendasikan. Laporan keuangan tahunan harus disajikan
baik berdasarkan induk perusahaan saja maupun konsolidasi. Kelompok-kelompok
perusahaan untuk tujuan konsolidasi terdiri dari perusahaan-perusahaan yang
membentuk unit ekonomi yang berada di bawah kendali yang sama.
Meskipun metode penyatuan untuk penggabungan usaha dapat
digunakan dalam kondisi tertentu, metode tersebut sudah jarang digunakan di
Belanda. Goodwill merupakan perbedaan antara biaya akuisisi dengan nilai wajar
aktiva dan kewajiban yang dibeli. Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran
akuntansi dapat terlihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilai kini untuk
aktiva berwujud seperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena
perusahaan-perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan
pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakakukan perataan
laba. Pos-pos tertentu dapat mengabaikan laporan laba rugi dan langsung
disesuaikan terhadap cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Hal ini antara
lain:
1.
Kerugian
akibat bencana yang tidak mungkin atau tidak umum untuk diasuransikan
2.
Kerugian
akibat nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya
3.
Konsekuensi
akibat restrukturisasi keuangan
Mekanisme Pengawasan Akuntansi dan Laporan Keuangan di Negara
Belanda
Regulator :
1. DASB (Dutch
Accounting Standards Board)
2. AMF (Authority
for the Financial Markets)
3. Enterprise
ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970
Laporan Keuangan :
1.
neraca,
laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah
ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
2.
Perusahaan
kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat
dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan
laba rugi singkat.
3.
Laporan
keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan
terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan
menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
Mekanisme Pengawasan Akuntansi & Laporan Keuangan yang
Efektif di Belanda
Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradox yang menarik.
Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative
permisif, tetapi standar praktik professional yang sangat tinggi. Belanda
merupakan Negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian
wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas terpisah.
Lebih lanjut lagi, orientasi kewajaran berkembang tanpa adanya pengaruh dari
pasar saham. Inggris dan Amerika Serikat telah mempengaruhi akuntansi Belanda
sama seperti Negara-negara Eropa continental lainnya, dan tidak seperti Negara
continental lainnya, profesi akuntansi memiliki pengaruh yang sangat signifikan
terhadap standard dan aturan akuntansi. Regulasi di Belanda tetap liberal
hingga tahun 1970 ketika Undang-undang Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan.
Undang-undang tersebut merupakan bagian dari program besar perubahan dalam
bidang hukum perusahaan dan diperkenalkan sebagian untuk mencerminkan
harmonisasi hukum perusahaan di dalam UE yang akan terjadi.
Di antara provisi utama Undang-undang tahun 1970 tersebut
adalah sebagai berikut :
·
Laporan
keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan
hasil keuangan selama suatu tahun, dan seluruh pos di dalamnya harus
dikelompokkan dan dijelaskan secara memadai
·
Laporan
keuangan harus disusun sesuai dengan praktik usaha yang baik (yaitu prinsip
akuntansi dapat diterima oleh kalangan usaha)
·
Dasar
penyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan
·
Laporan
keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material
dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus diungkapkan secukupnya
·
Informasi
keuangan komparatif untuk periode sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan
keuangan dan catatan kaki yang menyertainya Kualitas pelaporan keuangan Belanda
sangat seragam.
Laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda,
namun dalam bahasa Inggris, Prancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan
keuangan harus memuat hal-hal berikut :
Neraca, Laporan Laba Rugi, Catatan-catatan, Laporan Direksi,
dan Informasi lain yang direkomendasikan Laporan arus kas tidak diwajibkan,
tetapi direkomendasikan oleh sebuah tuntunan dewan dan kebanyakan perusahaan
Belanda membuatnya. Catatan laporan keuangan harus menjelaskan prinsip
akuntansi yang digunakan dalam penilaian dan penetapan hasil dan alasan-alasan
dibalik setiap perubahan akuntansi yang dilakukan. Laporan direksi mengevaluasi
posisi keuangan pada tanggal neraca dan kinerja selama tahun keuangan. Selain
itu juga memberikan informasi mengenai kinerja yang diharapkan selama tahun
keuangan yang baru dan komentar atas setiap peristiwa setelah tanggal neraca
yang signifikan. “Informasi
lain yang direkomendasikan” harus mencakup laporan auditor dan penyisihan laba untuk
tahun berjalan. Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat dilihat
dengan diperbolehkannya penggunaan nilai kini untuk aktiva berwujud sperti
persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena perusahaan-perusahaan Belanda
memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran, dapat diduga bahwa
terdapat kesempatan untuk melakukan perataan laba.
Pos-pos tertentu dapat mengabaikan laporan laba rugi dan langsung
disesuaikan terhadap cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Hal ini antara lain
:
• Kerugian akibat
bencana yang tidak mungkin atau tidak umum diasuransikan
• Kerugian akibat
nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya
• Konsekuensi akibat
restrukturisasi keuangan
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar